Data Kasus Kekerasan pada Anak di 2021 Mencapai 12 ribu Lebih
oleh · Dipublikasikan · Di update
DuniaKuTulis– Data milik KemenPPPA menunjukan terjadinya tren kasus kekerasan pada anak periode tahun 2019-2021. Berdasarkan data yang dihimpun KemenPPPA, di tahun 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus kekerasan pada anak, di tahun 2020 terjadi sebanyak 11.279 kasus kekerasan pada anak, dan di hingga November 2021 telah terjadi 12.566 kasus kekerasan pada anak[1].
Baca juga: Kekerasan Seksual yang Dialami Anak 3 Bulan Terakhir (Data DuniaKuTulis)
Kekerasan seksual terhadap anak bisa saja terjadi di dalam rumah tangga, di lingkungan bermain, dan di lingkungan sekolah. KemenPPPA mencatat sebanyak 37 kasus terhadap anak di lingkungan Pondok Pesantren. Dari 37 kasus, 67 persen didominasi kekerasan seksual. Untuk kekerasan di sekolah pada tahun 2020 hingga 2021 lebih dari 500 kasus setiap tahunnya. Begitu memprihatinkannya kekerasan terahadap perempuan dan anak dianggap sebagai gunung es yang tampak hanya gambaran luarnya saja. Seperti dikatakan Joko Widodo “saya yakin fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan.” Hal sama disampaikan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, “… ini [kasus kekerasan seksual, red] belum apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan, berlipat ganda juga.”[2].
Baca juga: Bunuh Anak Sendiri saat Pilkada, Apa Hubungannya?
Kekerasan terhadap anak di masa pandemi covid19 juga cukup tinggi. Seperti kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dikutip dari TribunNew.com, “di masa pandemi ini anak juga tidak bebas dari ancaman kekerasan,…terdapat 12.559 kasus kekerasan terhadap anak di masa pandemi 2021.[3]”
Mendikbudristek, Nadie Makarim mengatakan bahwa ini dipengaruhi oleh krisis pandemi.
Dari beberapa pemberitaan media online terkait kekerasan seksual terhadap anak, pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat anak korban. Mereka bisa sebagai ayah kandung atau ayah angkat, tetangga dekat rumah korban, guru di sekolah, teman bermain, dan orang tidak dikenal. Dari 10 kasus dan 10 pemberitaan di media online pelaku berumur lebih tua dibanding korban atau orang dewasa. Modus yang digunakan pelaku mulai dari mengiming-imingi mainan kepada anak korban, merayu memberikan uang jajan, meminjamkan HP kepada anak korban agar bermain, menyuruh atau memaksa korban menonton film porno[0].
Baca juga: Membunyikan data Produksi Sarjana dan Pengangguran di Kota Gunungsitoli
Dikutip dari yayasanpulih.org, terdapat 15 kategori bentuk kekerasan seksual yakni: pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, prostitusi secara paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan menggunakan kontrasepsi, dan melakukan sterilisasi, penyiksaan secara seksual yang membahayakan dan mendiskriminasi perempuan dan kontrol seksual[4].
Dikutip dari sehatq.com, contoh kekerasan seksual terhadap anak yakni: penetrasi, seperti pemerkosaan atau seks oral, aktivitas seksual tanpa penetrasi, seperti menyentuh bagian luar pakaian, mencium, mastrubasi, melihat dan atau menunjukan berbagai gambar/video/mainan/materi seksual lain, menceritakan lelucon atau cerita berbau pornografi, memaksa atau membujuk anak membuka pakaian, menunjukan alat kelamin (seseorang) pada anak, mendorong anak untuk berperilaku tidak pantas secara seksual[5].
Baca juga: Pemuda di tengah Intoleransi dan Globalisasi
Dikutip dari Jurnal Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kemensos RI, bentuk kekerasan seksual terhadap anak berupa: 1) Nudity (dilakukan oleh orang dewasa); 2) Disrobing (orang dewasa membuka pakaian di depan anak); 3) Genital exposure (dilakukan oleh orang dewasa); 4) Observation of the child (saat mandi, telanjang, dan saat membuang air); 5) Mencium anak yang memakai pakaian dalam; 6) Fondling (meraba-raba dada korban, alat genital, paha dan bokong); 7) Masturbasi; 8) Fellatio (stimulasi pada penis, korban atau pelaku sendiri); 9) Cunnilingus (stimulasi pada vulva atau area vagina, pada korban atau pelaku); 10) Digital penetration (pada anus atau rectum); 11) Penile penetration (pada vagina); 12) Digital penetration (pada vagina); 13) Penile penetration (pada anus dan rectum); 14) Dry intercourse (mengelus-elus penis pelaku atau area genital lainnya, paha atau bokong korban)[6].
[1]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211208195408-20-731671/kemenpppa-kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan-meningkat-di-2021
[2]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211210224500-20-732730/nadiem-pandemi-picu-kenaikan-angka-kasus-kekerasan-seksual.
[3]https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/10/menteri-pppa-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-paling-banyak-dilaporkan-sepanjang-2021
[5]https://www.sehatq.com/artikel/kekerasan-seksual-pada-anak-kenali-tandanya-jika-si-kecil-jadi-korban
[6] Noviana, Ivo, Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kemensos RI, 2015)
Komentar Terbaru