BAGAIMANA PEMILIH DALAM KEMUNCULAN CALON TUNGGAL LAWAN KOTAK KOSONG?
oleh · Dipublikasikan · Di update
-
Dari 270 daerah yang melakukan pesta demokrasi tersebut terdapat 25 daerah yang memiliki hanya satu calon (atau calon tunggal)[3]. Fenomena calon tunggal memang bukan hal baru lagi, namun di pilkada kali ini calon tunggal banyak muncul. Meski banyak alasan kemunculan calon tunggal, namun pilkada dengan calon tunggal menunjukkan sistem demokrasi sedang diuji.
Baca juga:Jahatnya Politik Uang
Negara masih menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghadirkan kotak kosong sebagai tandingan calon tunggal. Kotak kosong akan menjadi tempat suara bagi yang tidak setuju calon tunggal itu menjadi kepala daerah. Sayangnya, kotak kosong belum begitu diketahui masyarakat pemilih, baik dari segi bentuk surat suara, cara mengawasi suara dari tingkat TPS, dan konsekuensi bila suara terbanyak ke kotak kosong.
-
Surat suara bagi pilkada calon tunggal memang sangat berbeda dengan pilkada dengan calon lebih dari satu. Kalau dalam pasal 14 ayat (1) PKPU No 14 tahun 2015 mengatur dalam surat suara itu ada gambar satu pasangan calon dan pertanyaan apakah anda setuju atau tidak setuju jika pasangan calon ini menjadi bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota atau gubernur dan wakil gubernur. Sekarang dirubah dalam PKPU No 13 tahun 2018 menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Sebelum perubahan PKPU no 14 tahun 2015 khusus bagi KPUD penyelenggara pilkada calon tunggal, ada 4 kriteria surat suara dinyatakan sah :
1. Jika dicoblos kolom gambar paslon dan kolom setuju
2. Jika dicoblos kolom gambar paslon dan kolom tidak setuju
3. Jika dicoblos kolom setuju
4. Jika dicoblos kolom tidak setuju.
-
Sesudah perubahan, dalam PKPU No 13 tahun 2018 pasal 18 berbunyi: Pemberian suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar. Selanjutnya, kriteria suarat suara dinyatakan sah tercantum dalam pasal 19 ayat 2 berbunyi: Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diatur sebagai berikut: [a] tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon; atau [b] tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.
Sebelum perubahan, dalam PKPU No 14 tahun 2015 Bila perolehan suara untuk pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota jumlahnya sama, maka dilihat perolehan suara perkecamatan. Perolehan suara yang merata adalah yang menang. Dan bila jumlah suara sama di tingkat kecamatan, maka dilihat perolehan suara di tingkat TPS. Perolehan suara merata di tiap TPS yang menang. Namun, kedua pasal itu (yakni pasal 23 dan pasal 24) dihapus dalam PKPU No 13 tahun 2018.
-
Untuk penentuan siapa yang terpilih dalam pilkda calon tunggal, dalam pasal 22 ayat 1 PKPU No 13 tahun 2018 disebutkan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah. Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan: “Dalam hal perolehan suara Pasangan Calon kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Pasangan Calon dapat mencalonkan diri pada Pemilihan berikutnya.
Lalu siapakah yang akan mengisi kursi pemerintah tersebut jika kotak kosong yang menang? Dalam pasal 25 ayat 3 PKPU No 13 tahun 2018 disebutkan bahwa Kementerian dalam negeri memberikan penugasan penjabat kepala daeragh. Atau seperti apa dikatakan Anwar dalam pemaparannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 [UU Nomor 10 tahun 2016, red] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, apabila terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah, maka ditunjuk pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Di mana hal ini, yang berhak melakukan penunjukan yakni Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)[4].
-
Baca juga:Demokrasi dan Kesejahteraan kita
Bagi penulis kehadiran kotak kosong adalah wujud kepedulian negara terhadap hak suara rakyat. Masyarakat pemilih masih memiliki pilihan lain selain calon tunggal atau menjadi golongan putih. Perolehan suara untuk kotak kosong yang katanya wujud dukungan demi demokrasi harus dikawal. Bila saksi untuk calon tunggal mendapatkan mandat dari paslon, siapa yang memberi mandat bagi saksi untuk kotak kosong? Untuk itu masyarakat pemilih harus mengawal suaranya seketat mungkin. Selamat berpesta demokrasi pilkada 2020.
***
Referensi:
[2]https://news.detik.com/berita/d-5230283/kpu-tetapkan-1003-juta-daftar-pemilih-tetap-pilkada-2020
[3]https://pilkada.tempo.co/read/1386023/ini-25-calon-tunggal-kepala-daerah-di-pilkada-2020/full&view=ok
[4]https://jatimtimes.com/baca/222389/20200831/184200/apa-yang-terjadi-jika-paslon-tunggal-kalah-dengan-kotak-kosong
[5]https://republika.co.id/berita/qfgwrz396/ini-cara-menentukan-pemenang-pilkada
[6]http://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/475950/kpu-pasangan-calon-peraih-suara-terbanyak-jadi-pemenang-pilkada-2020
[7]https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3088851/calon-tunggal-ini-aturan-main-coblosan-pada-pilkada-blitar
[8]UU Nomor 6 tahun 2020
[9]UU Nomor 10 tahun 2016
[10]PKPU Nomor 13 tahun 2018
[11]PKPU nomor 14 tahun 2015
Komentar Terbaru