Sosialisasi Pemilu bagi penyandang disabilitas
oleh · Dipublikasikan · Di update

Sampai saat ini pemberitaan atau sosialisasi pemilihan umum akses (pemilu akses) bagi penyandang disabilitas belum sampai ke desa-desa, hanya sebagian di kota besar saja. Itulah kalimat yang penulis kutip setelah membaca buku panduan akses pemilu yang diluncurkan oleh Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA). Buku panduan yang diterbitkan pada bulan Maret 2011 itu telah mendorong penulis untuk menulis artikel ini. Bukan dari itu saja, saya membaca di media online(kompas.com) tentang betapa kurangnya sosialisasi tata cara pemilihan bagi para penyandang disabilitas. Dan sampai saat ini, partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu yang berjumlah lebih dari 2 juta jiwa di negeri ini masih sedikit.
Aktifnya peran penyandang disabilitas dalam mengakses pemilu itu sangat tergantung pada seberapa kuat upaya sosialisasi pemilu akses dilakukan. Apalagi dengan jumlah penyandang disabilitas yang lumayan banyak, bila sosialisasi pemilu akses hanya dilakukan pada titik sentral sedangkan pinggiran tidak terjangkau maka sosialisasi belum dianggap memadai. Padahal sebenarnya pemerataan segala pelayananlah yang kita harapkan. Lantas, mengapa sosialisasi ini begitu penting?
Bagi penulis membahas tentang pemberitaan pemilu akses bagi penyandang disabilitas secara sederhana telah mengangkat hak mereka. Oleh karena setiap anggota masyarakat mempunyai hak politik yang sama yaitu hak memilih dan hak dipilih maka sosialisasi pemilu akses bagi penyandang disabilitas juga perlu dilakukan agar penyandang disabilitas mengetahui dan menggunakan hak-hak tersebut.
Sosialisasi pemilu akses
Bila bertolak pada pengertian sosialisasi sebagai suatu proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam suatu kelompok atau masyarakat, maka sosialisasi pemilu akses bagi penyandang disabilitas adalah penanaman kebiasaan dalam diri penyandang disabilitas.Sebenarnya yang ditransfer adalah nilai-nilai partisipasi, penyandang disabilitas tidak hanya menonton, namun ikut serta dalam pemilihan.Jadi, mesosialisasikan pemilu akses bagi penyandang disabilitas ikutmendorong faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi mereka.
Setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhi partisipasi seorang penyandang disabilitas dalam pemilihan umum atau pilkada yakni pertama, aspek kesadaran seorang penyandang disabilitas terhadap pentingnya mengakses pemilu. Jangan sampai seorang penyandang disabilitas menganggap dirinya bukan bagian dari sekelompok masyarakat yang mempunyai hak politik yang sama seperti seorang sehat jasmani dan rohani. Namun yang perlu dilakukan adalah menyadarkan mereka bahwa mereka memiliki hak politik yang sama seperti semua orang (normal) miliki.
Kedua, aspek bagaimana penilaian seorang penyandang disabilitas terhadap kebijakan sosialisasi pemilu akses. Tanggapan negatif bisa saja muncul dalam pikiran seorang penyandang disabilitas dan akan mengahambat partisipasinya dalam pemilu. Tanggapan negatif seperti akan ada banyak orang mengetahui keterbatasannya, atau akan melelahkannya karena akan menempuh sekian kilometer untuk datang ke TPS. Inipun bisa terjadi pada anggota keluarga penyandang disabilitas, memandang bahwa kebijakan ini akan menjadi beban.
Selain untuk menyadarkan para penyandang disabilitas serta menghindari penilaian negatif dari mereka, sosialisasi pemilu akses begitu penting karena ini adalah amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945. Pada pasalnya yang ke-28H ayat 2 menyatakan bahwa: setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Undang-Undang No8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas juga menjadi dorongan sosialisasi pemilu akses. Pada pasal 1 ayat 8 dalam UU ini menyatakan bahwa aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujdkan kesamaan kesempatan. Dan pada pasal 5 ayat 1(t) berbunyi : penyandang disabilitas mempunyai hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.
Butuh waktu lama
Mentransfer kebiasaan yang baru tidaklah seperti menuangkan air panas ke mie instan dimana tidak membutuhkan waktu lama untuk menjadikannya sebagai satu sajian siap santap. Sosialisasi pemilu akses ini mungkin bisa selesai dalam waktu lebih dari satu tahun. Bila sosialisasi benar-benar aksesibel bagi penyandang disabilitas maka penulis percaya ini bisa meningkatkan persentase partisipasi mereka dalam pemilu. Tetapi mungkin untuk pemilu atau pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2018 ini penyandang disabilitas banyak mengalami kegagalan akses terutama di pedesaan yang memiliki banyak indikasi-indikasi kegagalan.
Begitu pentingnya sosialisasi pemilu akses bagi penyandang disabilitas sehingga harus terus disuarakan. Juga menimbang kerentanan mobilisasi partisipasi yang suatu saat bisa mereka hadapi, maka menurut penulis perlu ada sosialisasi pemilu akses. Pemerintah dalam hal ini KPU, dan masyarakat diharapkan turut serta mesosialisasikan pemilu akses, sehingga lebih cepat tersosialisasi. Dengan membagi teknik sosialisasi berdasarkan kelompok seperti kelompok tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunawicara, tunadaksa, tunalaras, dan tunaganda pun lebih memudahkan. Serta memanfaatkan teknologi informasi untuk menjangkau ke seluruh desa.
Akhir kata, semoga dengan mengadakan sosialisasi pemilu akses, para penyandang disabilitas mau ikut berpartisipasi dalam pemilu.
***
Komentar Terbaru