Semua Ulah Korona


New Page 1


Semua gara-gara Korona (Ejaan sebenarnya adalah Corona) sehingga kita dilarang berkumpul dan berkontak fisik dengan sembarangan orang. Sebab, kita tidak tahu riwayat perjalanan dan kesehatan orang itu. Kalau tidak dilarang demikian, maka semua orang akan terserang virus mematikan ini. Virus yang kata para ahli hanya ditularkan lewat bersin, batuk dan kontak tubuh yang sudah dihinggapi virus ini, virus ini juga bisa bertahan di udara dan orang yang menghirup udara terjangkit virus itu akan menjadi korban. Meski virus korona hanya bisa bertahan 3 jam dalam aerosol (sistem tersebarnya partikel halus zat pada atau cairan dalam gas atau udara, dalam KBBI) dibanding pada kardus yang bisa mencapai 3 hari, tanpa perlu dilarang untuk menghirup sembarang udara di luar sana, tentu sudah lebih hati-hati menggunakan hidung yang hanya memiliki dua lobang itu. Dilarang melakukan aktivitas yang sangat penting sekali pun kita nurut saja.

Semakin lama dan akan banyak larangan mungkin bertambah dengan diperpanjangnya masa puncak dan akhir penyebaran virus Korona. Urutan ke dua Universitas terbaik di Indonesia baru-baru ini menjadi rujukan prediksi epidemi Virus ini (baca: 10 Universitas Terbaik di Indonesia 2020)[1]. Prediksi yang sebelumnya memperkirakan akan berpuncak pada Bulan Maret 2020, sekarang berubah menjadi berpuncak pada bulan April[2]. Dengan semakin lama masa penyebaran virus korona di negara kepulauan ini maka ruang gerak setiap orang akan menjadi sempit.

Kasus di Indonesia cukup memprihatinkan. Data terkahir, per tanggal 24 dan 25 Maret, dari 685 kasus positif terinveksi virus Covid-19 di tanggal 24 Maret, besok harinya (25 Maret) bertambah 105 orang, sehingga menjadi 790 orang. Hasil kajian prediksi jumlah korban yang akan terkena virus ini di tanggal 12 April 2020 akan mencapai 8.000 orang. Sejak awal di umumkan pada 2 Maret itu sudah ada 2 kasus dan dalam kurang 4 pekan udah mencapai kurang dari 800 kasus. Sementara kita hanya memiliki 1.106 dokter spesialis paru[3]. Dan itu pun tidak merata jumlahnya di setiap provinsi. Rumah Sakit yang menjadi Rumah Sakit Rujukan penanganan pasien terinfeksi virus ini hanya 132 Rumah Sakit yang bervariasi jumlah per daerah provinsi[4]. Demikian juga peralata medis di setiap rumah sakit rujukan yang masih minim.

ppp

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sejak tanggal 2 Maret hingga 24 Maret 2020. (sumber foto: https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_koronavirus_di_Indonesia” rel=”noopener” target=”_blank”>Wikipedia )

Unu

Sebaran jumlah dokter paru yang bisa menangani pasien positif Covid-19 per provinsi di Indonesia. (Penulis Edit dari sumber foto: https://www.abundancethebook.com/provinsi-di-indonesia/)

Cara Berpikir dan Pekerjaan yang Harus ke Luar Rumah

Tidak tertutup kemungkinan banyak orang yang di masa tubuhnya menunjukkan gejala-gejala terinveksi Korona masih malu atau takut mengaku. Apalagi cara berpikir yang malu bila nanti akan dikatain teman kerja. Cara berpikir demikian akan menyulitkan negara menekan penyebaran virus ini. Sebab, selama seseorang yang memaksa melakukan aktivitas ketika menunjukan gejala-gejala tersebut, maka setiap orang yang berada di sekitarnya kemungkinan akan terkena virus ini.

Tidak bisa dipungkiri, ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah, tetapi ada juga pekerjaan yang mau tidak mau harus dilakukan di luar rumah. Jenis pekerjaan yang harus dilakukan di luar rumah tentu memiliki tingkat kerawanan yang tinggi akan tertularnya virus korona. Mereka ini antara lain pekerja transportasi (tukang becak, kurir GoJek, kurir Grab, tukang Ojek, dan lain-lain), mereka yang bekerja kebersihan; pemulung sampah; petugas penyapu jalan kota, mereka pekerja ekspedisi (kurir JNE, kurir JNT, kurir Ninja Express, dan ekspedisi lainnya). Jenis pekerjaan ini mau tidak mau harus dikerjakan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

tenaga kerja

Sumber Ilustrasi: (https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e75b3636641b/edaran-menaker-terkait-perlindungan-pekerja-akibat-corona-dan-kritikannya/)

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 memang perlu diapresiasi. Dalam surat edaran itu memang hak-hak tenaga kerja dilindungi oleh negara dengan memerintah semua perusahaan baik milik negara maupun milik swasta untuk turut melawan pendemi korona.

Namun apakah surat edaran yang diteken 17 Maret 2020 ini dan ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia itu cepat direspon oleh pemda dan perusahaan-perusahaan?. Salah satu poin dari surat edaran tersebut, yakni poin 4 untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan langkanya alat-alat pelindung diri bagi pekerja terhadap virus ini, tentu tidak bisa dijamin akan cepat direspon dan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.

Social Distancing dan Work From Home

Konsep Social Distancing memang sangat baik untuk menekan penularan virus korona. Namun Work from Home tidak semua bisa dilakukan oleh warga negara republik ini. Karena itu, seharusnya yang bekerja di luar rumah yang dilindungi lebih ketat. Terutama mereka yang tidak bisa mengakses peralatan pelindung diri.

Benar, gara-gara korona, hand sanitaizer, makser sulit ditemukan di apotik terdekat. Gara-gara korona yang LDR-an tidak bisa ketemuan beberapa bulan ke depan. Gara-gara korona juga budaya jabat tangan dan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri) ditahan agar tidak dilakukan dulu.

***

[1] https://www.indozone.id/fakta-dan-mitos/bns4jJ/10-universitas-terbaik-di-indonesia-tahun-2020/read-all

[2] https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/23/115440523/prediksi-penyebaran-corona-di-indonesia-berubah-berakhir-awal-juni

[3] https://nasional.tempo.co/read/1322827/wabah-corona-dokter-spesialis-paru-di-indonesia-cuma-1-106-orang/full&view=ok

[4] https://www.bola.com/ragam/read/4210220/132-rumah-sakit-rujukan-penanganan-covid-19-di-indonesia

 

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. Obral berkata:

    Ya

error: Content is protected !!