Penyandang Disabilitas sebagai Policy Maker yang Otonom

Publikasi di Koran Timor Express
Sampai saat ini, masih sedikit penyandang disabilitas yang diikut sertakan sebagai pembuat kebijakan (policy-maker) di lini pemerintahan – itu pun masih rentan diskriminasi. Mengapa demikian? Karena meskipun pemerintah sudah menciptakan UU No 8 Tahun 2016 namun itu belum tentu menjamin kebebasan penyandang disabilitas sebagai bagian dari seluruh masyarakat yang juga memiliki potensi/kemampuan dan hak yang sama untuk menjadi penentu kebijakan yang me-sejahtera-kan. Masih saja ada pengekangan/pembatasan kebebasan penyandang disabilitas yang berasal dari luar diri mereka. Penyediaan fasilitas dan layanan yang diskriminatif bagi mereka merupakan akibatnya.

Misalnya, dalam pemenuhan aksesibilitas pemilu, belum ada fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Contohnya jalan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertangga, ruangan dan pintu yang sempit, kotak suara yang terlalu tinggi. Padahal kondisi ini sebenarnya sangat tidak ramah penyandang disabilitas. Keadaan ini telah mendiskriminasikan penyandang disabilitas itu sendiri.

Selama ini, penyandang disabilitas dilihat hanya sebagai obyek kebijakan yang siap menikmati fasilitas yang ada tanpa diperhatikan secara seksama apakah fasilitas itu aksesibel atau tidak. Akhirnya, penyandang disabilitas selalu terdiskriminasi (atau dinomor-dua-kan) dengan kebijakan yang kurang tepat.

baca juga: Semangat Merayakan Kemerdekaan Yang Nyata

Padahal, hasil penelitian Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) dan The Asia Foundation dalam buku: “Difabel Merebut Bilik Suara” menyatakan bahwa penyandang disabilitas sebenarnya ingin mengungkapkan keluhan mereka dan ingin membantu mewujudkan aksesibilitas layanan. Namun karena penyandang disabilitas selama ini selalu didiskriminasi maka mereka lebih memilih berdiam diri saja.

Faktor Eksternal sebagai Penghalang

Secara umum, ada dua faktor yang menjadi penghalang penyandang disabilitas mempejuangkan hak-haknya sebagai warga negara yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal ini contohnya: penyandang disabilitas merasa malu atau merasa tidak mampu. Sedangkan factor eksternal seperti tindakan diskriminasi dari orang normal (baca: orang normal), serta kebijakan yang diskriminatif. Faktor-faktor inilah yang menjadi penyebab penyandang disabilitas tidak mampu mengembangkan potensi yang dia miliki.

Namun kita tidak boleh menafikan bahwa penyandang disabilitas lebih mampu melawan faktor-faktor internal dibanding faktor-faktor eksternal seperti yang saya sebutkan di atas. Berdasarkan penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia pada akhir 2016 menemukan bahwa banyak penyandang disabilitas yang memperjuangkan haknya mengakses layanan publik. Begitu juga hasil penelitian SIGAB dan The Asia Foundation dalam buku: “Difabel Merebut Bilik Suara” menyatakan bahwa para penyandang disabilitas ingin membantu penyelenggaraan pemilu supaya lebih aksesibel lagi.

Tetapi karena tindakan diskriminasi sulit mereka hindari, maka hak-hak mereka itu tidak mereka dapat(i). Untuk mengakses pemilu, misalnya, penyandang disabilitas sering terlambat dilayani. Fasilitas yang disediakan bagi mereka untuk mengakses pemilu sangat tidak kondusif. Dan juga sering diarahkan oleh pendamping untuk memilih pasangan calon tertentu. Ini disebabkan karena orang normal selalu meremehkan penyandang disabilitas.

baca juga: Popularitas Parpol dan Elektabilitas Kandidat

Hampir di segala lini kehidupan, penyandang disabilitas selalu diremehkan oleh orang normal. Orang normal menganggap penyandang disabilitas sebagai orang yang serba terbelakang yang tidak pantas jadi pemimpin, pejabat, birokrat. Misalnya saja di instansi pemerintahan yang sampai sekarang masih me-harus-kan calon pejabat/birokrat yang sehat jasmani dan rohani. Padahal pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 menyebutkan bahwa kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Dan pada pasalnya yang ke 13 menyebutkan bahwa hak penyandang disabilitas meliputi hak : 1) memilih dan dipilih dalam jabatan publik, 2) menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; 3) memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum, 4) membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik, 5) membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Kehadiran pasal-pasal ini pertanda bahwa pintu bagi penyandang disabilitas untuk ikut serta sebagai policy-maker – menghindari pandangan normalisme – sebenarnya telah terbuka. Bahkan saat ini perusahaan-perusahaan swasta diwajibkan memperkerjakan para difabel dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan. Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen.

Penutup

Sebagai bagian dari kelompok minoritas, dulunya perempuan juga sering menghadapi tantangan seperti ini. Kala itu status perempuan direndahkan serendah mungkin yang tidak boleh keluar dari urusan dapur, sumur dan kasur. Dulu perempuan tidak boleh jadi pemimpin, dan tidak boleh berpolitik. Tetapi setelah ada peraturan perundang-undangan yang mengangkat hak-hak mereka, sekarang perempuan sudah sedikit bebas dari segala diskriminasi, dan diikutsertakan dalam setiap pembuatan kebijakan. Sekarang, semua yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak perempuan disampaikan dan diputuskan oleh perempuan itu sendiri. Begitu juga harapan dari hadirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 ini, yakni agar status sosial-politik penyandang disabilitas tidak serendah dulu dan sekarang ini.

Faktor eksternal tersebut di atas telah menempatkan penyandang disabilitas sebagai obyek kebijakan (diskriminatif). Padahal, sebenarnya tidak jarang kita temukan para penyandang disabilitas yang mempunyai potensi menjadi pemimpin, pejabat atau birokrat meskipun memiliki keterbatasan fisik. Untuk itu, kita harus membuka ruang kebebasan bagi penyandang disabilitas untuk menyuarakan keluhan dan menentukan kebijakan yang inklusif dan yang aksesibel itu sendiri

Semoga dengan mengikutsertakan penyandang disabilitas sebagai policy maker yang otonom, layanan public lebih inklusif lagi. Serta yang lebih penting, semoga dengan mengikutsertakan penyandang disabilitas sebagai policy-maker, orang normal tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebagai obyek kebijakan (disktriminatif). Orang normal harus menerima perbedaan dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi policy-maker yang otonom.***

Mungkin Anda juga menyukai

error: Content is protected !!