KPK Lakukan OTT Lagi, Hakim, Panitera, dan Pengacara Diamankan

Terlihat tangan pemilik yang diborgol sambil memegang uang kertas.
DuniaKuTulis menampilkan ilustrasi terkait keuangan dan kejahatan finansial yang mencolok di dunia digital.

KPK Lakukan OTT Lagi, Hakim, Panitera, dan Pengacara di PN Surabaya



Jakarta, DuniaKuTulis
,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim, pengacara, dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). Ketiganya diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya. Dikutip dari CNNIndonesia.com[1], Plt. Juru Bicara Penindakan KPK membenarkan operasi OTT terhadap satu orang hakim, pengacara dan satu orang panitera di PN Surabaya. “Benar, Kamis 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (20/1/2022).

Baca juga: Teror sebagai Uji Nyali KPK


Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengamankan pengacara saat menggelar OTT di Surabaya, pada Rabu 19/1/2022, sore hari. Keesokan harinya (Kamis, 20/1/2022) pukul 05.00-05.30 WIB, KPK mendatangi kantor PN Surabaya untuk membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan. “Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya,” ucap Juru Bicara Mahakamah Agung (MA) hakim Agung Andi Samsan Nganro. Dikutip dari kontan.co.id[2], pihak KPK telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut.

Baca juga: Putra Joko Widodo Dilaporkan, Gibran: Siap Diproses


Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK mengamankan uang mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan suap dari pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. “Sampai saat ini begitu [ratusan juga uang diamankan],”kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Bisnis.com[3].


Diberitakan sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring OTT KPK memiliki kekayaan sebesar Rp2,1 miliar. Berdasarkan data LHKPN KPK, oknum hakim itu memiliki aset bergerak dan tidak bergerak antara lain aset tidak bergeraknya adalah bangunan dan tanah seluas 167 meter persegi di Kota Surakarta senilai Rp700 juta ditambah tanah seluas 330 meter persegi di Kota Boyolali senilai Rp330 juta. Kemudian, aset lainnya adalah Mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta. Aset bergerak lain senilai Rp22,5 juta dan memiliki kas atau setara kas sebesar Rp962.042.499.

Mungkin Anda juga menyukai

error: Content is protected !!