Penganiaya Wartawan Tempo Divonis 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding
Nasional, DuniaKuTulis,- Pada 12 januari 2022, Hakim PN Surabya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa penganiaya Nurhadi, wartawan Tempo. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000. Hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers. Kedua polisi itu adalah Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Namun vonis tersebut bagi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dianggap ringan. AJI terus mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding. Dikutip dari tempo.co, Ketua AJI Surabaya Eben Haezar, lembaganya terus mendorong jaksa mengajukan banding. Menurut Eben, hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat dengan menimbang status 2 (dua) terdakwa sebagai polisi aktif.
Baca juga: Coki Melapor sementara Edy belum Minta Maaf
Pada senin 17 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan banding atas vonis hakim terhadap dua terdakwa tersebut. Menurut Eben, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jerak kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa menghalang-halangi terhadap pers dapat diganjar dengan sanksi pidana.
Sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, Pukul 18.25 WIB, Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya. Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Baca juga: TNI Harus Tetap “Lembut” di Mata Rakyat
Pukul 18.40, Korban (Nurhadi) masuk gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
Pukul 19.57, Korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh panitia pernikahan dan dia difoto. Pukul 20.00 Korban (Nurhadi) saat akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya
identitas dan undangan mengikuti acara. 20.10 keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban. Sesudah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenal korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung oleh ajudan Angin Prayitno Aji. Korban didrong sampai ke belakang gedung, dan korban mengalami perampasan HP, korban juga mengalami kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Pukul 20.30, korban (Nurhadi) dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung. Lalu kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana korban dimintai keterangan indentitas. Pukul 20.45 korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pukul 20.55 Di tengah perjalanan sebelum sampai ke Polres, korban dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Du Gedung Samudra Bumimoro Nurhadi kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji. Sepanjang proses interogasi, korban kembali mengalami kekerasan (pemukulan, tendangan, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengerusakan alat liputan milik korban. Oleh korban, uang ini ditolak. Namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil.
Baca juga: Viral di Medsos, Berikut Kronologis Duel Dua Polisi dan Satu Prajurti TNI
Pukul 22.25 setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia terletak di Jl. Rajawali No. 9-11 Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali
diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol Achmad Yani yang bernama Pruwanto dan Firman.
Pada Minggu 28 Maret 2021, pukul 01.10 WIB, Nurhadi keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB. Pada hari yang sama, Ketua AJI Surabaya Eben Haezer melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. Sementara
itu, Fatkhul Khoir Tim Kuasa Hurkum Nurhadi dari Kontras Surabaya mengatakan, pihaknya melaporkan para pelaku dengan empat pasal dari dua UU. Dalah dari KUHP pasal 170, 351, 355 dan UU Pers pasal 18 tentang menghalangi kerja jurnalistik. Laporan ini telah diterima SPKT dengan laporan Polisi nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Berita dirangkum dari berbagai sumber:
Komentar Terbaru