Pejabat dan Keberhasilan Revolusi Mental?
oleh · Dipublikasikan · Di update

Di mana pun anda pergi, ingatlah bahwa ada simbol jabatan/kedudukan yang anda bawa, kebaikan atau keburukan yang anda lakukan akan berpengaruh pada simbol jabatan/kedudukan yang anda bawa itu.
Pesan singkat di atas sudah sepatutnya ditujukan kepada para pejabat jabatan birokrasi maupun pejabat jabatan politik sebagai abdi negara dan/atau pelayan masyarakat. jabatan ini adalah jabatan yang dibiayai dari pajak, dari masyarakat. Pejabat politik maupun pejabat birokrasi seharusnya menunjukan integritas, jujur, memberikan teladan sikap dan perilaku yang baik, serta nilai-nilai kebaikan lainnya. Bukan malah bersikap dan berperilaku sebaliknya.
baca juga: Agar Visi Pelayanan Publik tak Terseok Ditinggal Gojek
Salah satu tujuan revolusi mental yang dipromosikan presiden Joko Widodo di awal pencalonannya sebagai presiden RI agar terbangunnya mental yang baik bagi ASN khusunya. Tapi sayang, jargon atau konsep revolusi mental ini pun banyak menuai kritikan dari berbagai pihak karena belum terlihat titik terang keberhasilannya. Bahkan ada yang memunculkan jargon tandingan yakni: revolusi moral.
Kemunculan jargon pertama dan kedua bukan tanpa sebab. Ini menandakan seberapa parahnya mentalitas dan moralitas bangsa. Perubahan wujud dan “penularan” mentalitas dan moralitas buruk ini terjadi terus menerus sehingga sulit untuk dihanguskan. Semua sistem sudah membiarkan dan kalau boleh dikata mengakar dalam budaya kerja sistem buruk demikian. Seorang yang baik lakunya pun bisa terpengaruh dan berubah seperti “serigala” setelah masuk dalam sistem tersebut.
Keburukan mental dan moral pejabat birokrat terlihat dari kasus-kasus yang menjangkit pegawai negeri sipil. Dari data olahan KASN tentang data narapidana berstatus pns aktif tahun 2017 menunjukan terdapat 1.879 PNS yang tersandung kasus hukum, yang terdiri dari 1.082 orang (58%) terkena kasus korupsi; 382 orang (17%) terjerat kasus narkoba; dan sisanya 211 orang (12%) terkena kasus lain seperti perlindungan anak, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kasus lainnya (baca: Policy brief KASN ‘Pentingnya kode etik dan kode perilaku Untuk membangun profesionalitas asn’).
baca juga: DEMOKRASI DAN KESEJAHTERAAN KITA
Berdasarkan hasil pengawasan KASN dari Januari 2020 – April 2021, terdapat 2.085 kasus pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN yang telah diproses oleh KASN. KASN mengidentifikasi faktor pelanggaran NKK ini di instansi pemerintah yaitu: a) belum efektifnya penegakan penerapan kode etik ASN; b) pimpinan belum berperan sebagai role model dalam penerapan kode etik ASN; c) belum terbangunnya sistem perlindungan bagi pelapor; d) belum terbangunnya sistem informasi pelanggaran kode etik untuk mempermudah rekam jejak. Ini perlu perbaikan, terlebih budaya sistem kerja buruk seperti yang penulis sebut di atas, dan tidak hanya sebatas jargon semata. Bila tidak, akan menambah jumlah kasus yang menjangkit para birokrat.
Pejabat jabatan birokrasi adalah panutan warga. Tidak heran bila ada anggota warga yang menginginkan jadi seperti sosok pejabat yang dia kagumi. Mempertontonkan sikap dan perilaku tidak terpuji akan menimbulkan pandangan buruk terhadap diri dan instansi dimana dia bekerja, terlebih memberikan teladan yang buruk. Oleh karena itu, para pejabat jabatan birokrasi harus memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.
Komentar Terbaru