Rendahnya Literasi Keuangan Disebut sebagai Penyebab Pinjol Ilegal Eksis
oleh · Dipublikasikan · Di update
Tingkat Literasi keuangan yang masih rendah disebut-sebut sebagai penyebab pinjaman online ilegal semakin merajalela. Seperti dikatakan Kepala Kajian Digital Ekonomi dari LPEM Universitas Indonesia, Chaikal Nuryakin bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan merupakan akar masalah pinjaman online ilegal[1]. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo juga mengatakan hal yang sama, bahwa literasi keuangan merupakan akar masalah pinjaman online ilegal[2].
Baca juga: Genangan Air Dekat Jembatan Gamo sulit Terkuras
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, tingkat literasi keuangan masyarakat pada tahun 2013 sebesar 21.84%, pada tahun 2016 sebesar 29,7% dan pada tahun 2019 sebesar 38.03%[3]. Ini menandakan bahwa setiap tahunnya, pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkankan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan terus meningkat. Namun tidak sebesar tingkat inklusi keuangan setiap 3 tahun yang sama. Dari data yang sama, tingkat inklusi keuangan di tahun 2013 sebesar 59.74%, pada tahun 2016 sebesar 67.8%, dan pada tahun 2019 sebesar 76.19%.
Dari data tersebut, hanya ada 13 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia yang berada di atas rata-rata nasional indeks literasi keuangan. Ini menandakan bahwa ada 21 provinsi lagi dimana tingkat literasi keuangan masyarat di bawah rata-rata minimum atau memiliki pemahaman literasi keuangan kurang baik (less literate) hingga tidak memiliki pemahaman literasi keuangan (not literate).
Lantas apa sebenarnya literasi keuangan itu, indikatornya, serta pengaruhnya terhadap Pinjol Ilegal?
Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development atau (OECD) mendefinisikan literasi keuangan sebagai pengetahuan dan pemahaman atas konsep dan risiko keuangan, berikut keterampilan, motivasi, serta keyakinan untuk
menerapkan pengetahuan dan pemahaman yang dimilikinya tersebut dalam rangka membuat keputusan keuangan yang efektif, meningkatkan kesehateraan keuangan individu dan masyarakat serta berpartisipasi dalam bidang ekonomi[4].
Menurut Roestanto (2017, hlm. 1) “literasi keuangan dapat diartikan sebagai suatu rangkaian proses kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, keyakinan konsumen atau masyarakat agar mereka mampu mengelola keuangan pribadi mereka dengan lebih baik”[5].
Baca juga: Waspada Pinjaman Online Ilegal, 4 Orang Bunuh Diri
Menurut Sina (2014, hlm. 15) “literasi bukan hanya menyangkut keahlian berpikir dan membaca namun juga dalam proses pembelajaran dan keahlian hidup yang akan digunakan oleh individu maupun negara untuk bertahan dan secara berkelanjutan mengalami perubahan”.Dalam konteks literasi keuangan maka literasi keuangan ditelaah secara teori dengan berpikir dan membaca namun harus juga dipraktekan sehingga individu mampu bertahan secara finansial dan mengalami keberlanjutan ekonomi kearah yang lebih baik[6].
Dari definisi diatas, dapat diketahui bahwa literasi keuangan adalah suatu kemampuan individu terutama dalam hal pengetahuan keuangan untuk mengelola keuangan individu dalam memanajemen keuangan individu tersebut. Literasi keuangan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta pengelolaan keuangan dalam mencapai kesejahteraan. Dengan seseorang memiliki literasixkeuanganxyang baik maka diharapkan seseorang tersebut mampu memanajemen keuangannya secara baik dan benar.
Ada empat tangga literasi keuangan yakni:
a.
Memiliki pemahaman literasi keuangan sangat baik (well literate)
Seseorang dikatakan well literate apabila telah memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
b.
Memiliki pemahaman literasi keuangan cukup baik (sufficient literate)
Seseorang dikatakan sufficient literate apabila telah memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan,tetapi belum memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
c.
Memiliki pemahaman literasi keuangan kurang baik (less literate)
Seseorang dikatakan less literate apabila hanya memiliki pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, dan belum memahami fitur, manfaat dan risiko, serta hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan,
d.
Tidak memiliki pemahaman literasi kuangan (not literate)
Seseorang dikatakan not literate apabila tidak memiliki pengetahuan, keyakinan dan keterampilan terhadap produk dan lembaga jasa keuangan.
Hasil penelitian Gathergood (2012) membuktikan tentang hubungan literasi keuangan dengan kesejahteraan masyarakat, dan utang berlebih. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa masyarakat yang memiliki tingkat literasi keuangan rendah dan kemampuan mengontrol diri yang lemah berdampak positif pada tingkat utang yang berlebih. Masyarakat dengan tingkat literasi keuangan rendah, uang pinjaman digunakan untuk konsumsi, bukan untuk pengembangan usaha. Masyarakat dengan tingkat literasi keuangan rendah juga cenderung gemar mengkredit, contohnya membeli panci sukanya kredit, beli pakaian kredit, cenderung suka kreditan. Selain itu, masyarakat dengan tingkat literasi keuangan rendah juga cenderung meminjam dimana-mana atau di berbagai aplikasi, akhirnya tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut.
Komentar Terbaru